“JALAN KABUPATEN” CIAWI – MARGASARI RUSAK BERAT

Senin, 10 Juni 2013



                WD. Akses jalan raya Kabupaten Tasikmalaya yang menghubungkan Ciawi – Margasari, kini keberadaannya sangat memprihatinkan. Dimana jalan tersebut merupakan akses satu-satunya jalan yang dipergunakan warga Ciawi dan Desa Margasari juga beberapa desa yang dilalui jalan tersebut.
                Keberadaan jalan Kabupaten tersebut memang seolah-olah jalan desa, apalagi masyarakat awam tahunya jalan itu adalah jalan desa jadi harus tanggung jawab Kepala Desa. Padahal yang harus bertanggung jawab pihak pemerintah Kabupaten. Kepala Desa tidak berhak memperbaiki Jalan Kabupaten. Ini mutlak jalan milik Kabupaten. Sedangkan jalan yang berhak diurus dan diperbaiki oleh Pemerintah Desa, hasil survey tim Warta Desa, hamper seluruh Jalan Desa cukup baik dalam hal ini Desa Margasari.
                Beberapa Kepala Desa yang dilalui Jalan Kabupaten kadang dilemma ketika melihat jalan Kabupaten tersebut rusak. Karena sorotan masyarakat pasti tertuju ke Kepala Desa, sedangkan bagi Kepala Desa, kalau saya ada program untuk Jalan Desa, terkadang ingin terapkan ke Jalan Kabupaten tersebut. Namun apa daya peraturan tidak memperbolehkan jika Kepala Desa memaksakan tentunya akan berbenturan dengan aturan pemerintah. Salah satu contoh  Jalan Alternatif antara Pasirhuni Kadipaten, yang situasinya rusak berat, ketika Kepala Desa menerima anggaran pemerataan tujuan Kepala Desa anggaran 100 Juta itu akan diperuntukkan Jalan Kabupaten, tapi setelah Kepala Desa kordinasi dengan Dewan, ternyata tidak diperbolehkan. Sehingga Kepala Desa tidak bisa berbuat  banyak ucap. Nana Herman, S.OS, Kades Cibahayu jadi masyarakat harus tahu tentang perbedaan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
                Kalau Jalan Kabupaten yang mengurusnya adalah pemerintah Kabupaten sedangkan Jalan Desa yang mengurusnya Pemerintah Desa.
                Kalau Jalan Kabupaten yang rusak tentunya masyarakat dan pemerintah Desa memohon kepada Pemerintah Kabupaten agar jalan tersebut segera diperbaiki, kalau Jalan Desa yang rusak baru memprotes Kepala Desa.
                Bagi kepala Desa, dengan adanya jalan Kabupaten aka menjadi dilemma, jika jalan tersebut mengalami kerusakan. Sebab masyarakat tetap akan menyalahkan Kepala Desa, padahal yang bertanggung jawab bukan Kepala Desa setempat. (Redaksi).

0 komentar :

Posting Komentar

 
WARTA DESA © 2011 | Designed by RumahDijual , in collaboration with Online Casino , Uncharted 3 and MW3 Forum