WD.
Akses jalan raya Kabupaten Tasikmalaya yang menghubungkan Ciawi – Margasari,
kini keberadaannya sangat memprihatinkan. Dimana jalan tersebut merupakan akses
satu-satunya jalan yang dipergunakan warga Ciawi dan Desa Margasari juga
beberapa desa yang dilalui jalan tersebut.
Keberadaan
jalan Kabupaten tersebut memang seolah-olah jalan desa, apalagi masyarakat awam
tahunya jalan itu adalah jalan desa jadi harus tanggung jawab Kepala Desa.
Padahal yang harus bertanggung jawab pihak pemerintah Kabupaten. Kepala Desa
tidak berhak memperbaiki Jalan Kabupaten. Ini mutlak jalan milik Kabupaten.
Sedangkan jalan yang berhak diurus dan diperbaiki oleh Pemerintah Desa, hasil
survey tim Warta Desa, hamper seluruh Jalan Desa cukup baik dalam hal ini Desa
Margasari.
Beberapa
Kepala Desa yang dilalui Jalan Kabupaten kadang dilemma ketika melihat jalan
Kabupaten tersebut rusak. Karena sorotan masyarakat pasti tertuju ke Kepala
Desa, sedangkan bagi Kepala Desa, kalau saya ada program untuk Jalan Desa,
terkadang ingin terapkan ke Jalan Kabupaten tersebut. Namun apa daya peraturan
tidak memperbolehkan jika Kepala Desa memaksakan tentunya akan berbenturan
dengan aturan pemerintah. Salah satu contoh
Jalan Alternatif antara Pasirhuni Kadipaten, yang situasinya rusak
berat, ketika Kepala Desa menerima anggaran pemerataan tujuan Kepala Desa
anggaran 100 Juta itu akan diperuntukkan Jalan Kabupaten, tapi setelah Kepala
Desa kordinasi dengan Dewan, ternyata tidak diperbolehkan. Sehingga Kepala Desa
tidak bisa berbuat banyak ucap. Nana
Herman, S.OS, Kades Cibahayu jadi masyarakat harus tahu tentang perbedaan Jalan
Kabupaten dan Jalan Desa.
Kalau
Jalan Kabupaten yang mengurusnya adalah pemerintah Kabupaten sedangkan Jalan
Desa yang mengurusnya Pemerintah Desa.
Kalau
Jalan Kabupaten yang rusak tentunya masyarakat dan pemerintah Desa memohon
kepada Pemerintah Kabupaten agar jalan tersebut segera diperbaiki, kalau Jalan
Desa yang rusak baru memprotes Kepala Desa.
Bagi
kepala Desa, dengan adanya jalan Kabupaten aka menjadi dilemma, jika jalan
tersebut mengalami kerusakan. Sebab masyarakat tetap akan menyalahkan Kepala
Desa, padahal yang bertanggung jawab bukan Kepala Desa setempat. (Redaksi).
0 komentar :
Posting Komentar