spn
tasik: Keterbukaan mestinya harus di kedepankan tidak hanya Dinas
Kesehatan, melaikan seluruh Dinas Intansi apa saja. Di sarankan untuk selelu
mentaati aturan yaitu dengan memegang teguh terhadap Undang undang No. 14 Tahun
2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
Artinya semua pemangku jabatan atau
pemimpin harus mentaati itu. Sebab jika Transparansi tidak di gunakan, tentu akan
bermasalah di kemudian hari, apalagi tidak terbuka soal keuangan. Menurut Informasi
yang dapat di himpun sp tasik dari beberapa sumber yang di rahasiakan identitasnya
di lapangan, Puskesmas Ciawi di duga ada beberapa kejanggalan tentang Biaya
Oprasional Puskesmas, salah satunya soal
SPJ yang menurut sumber tidak ada keterbukaan dengan petugas di
bawahnya. Bahkan ada salah satu sumber merasa tidak pernah menandatangani di
spj akan tetapi tahunya sudah ada tanda tangan saya di spj, padahal saya belum menandatangani.ucapnya.
Setelah
kami menelusuri pihak pihak yang terkait melalui Telpon celuler dua orang
petugas Puskesmas Ciawi tidak bisa memberikan tanggapanya. dengan alasan bukan
wewenang kami untuk menjelaskan itu. Nanti aja akan kami sampaikan terhadap
atasan. ucap mamat Petugas Puskesmas Lambau yang di hubungi
sp via telepon. dari dua Nara sumber tadi kami tidak mendapat jawaban. (H)
0 komentar :
Posting Komentar